Siapa Hendry Juanda? Politisi Gerindra Yang Menang Gugatan di MK Bikin KPU Cianjur Kelabakan

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 05:05 WIB
Siapa Hendry Juanda? Politisi Gerindra Yang Menang Gugatan di MK Bikin KPU Cianjur Kelabakan
Hendry Juanda merupakan Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) [Dok KPU Cianjur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini masyarakat Jawa Barat khususnya Kabupaten Cianjur tengah menyoroti kasus kecurangan pada Pemilu 2024 kemarin. Hal itu terbukti usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan salah satu caleg.

Bahkan, masyarakat Cianjur saat ini tengah menyoroti sosok Hendry Juanda yang merupakan politisi Partai Gerindra, lantaran gugatannya dikabulkan oleh MK.

Untuk diketahui, Hendry Juanda merupakan Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hendry Juanda mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar

Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Gerindra lainnya untuk DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 yakni Gugun Gunawan.

“Inti daripada permohonan kami, yaitu ini internal Partai Gerindra perseorangan nomor urut 1 Bapak Hendry Juanda Sarjana Hukum melawan nomor urut 4 Drs. H Gugun Gunawan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3,” ujar kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Menurut Pemohon, seharusnya perolehan suara Hendry Juanda sebanyak 5.514 suara, sedangkan KPU menetapkan 5.499 suara.
Sementara, menurut Pemohon, perolehan saura Gugun Gunawan hanya 5.506 suara, bukan 5.539 suara sebagaimana ditetapkan KPU.

Pemohon mengaku dirugikan karena adanya pengurangan suara Hendy Juanda yang dilakukan KPU. Penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 untuk Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon dengan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri beserta dengan oknum KPPS.

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat.. [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ini, adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang suara di 15 TPS di Cianjur membuat KPU kelabakan.

Baca Juga: Ahok Lengser, Anak Buah Prabowo Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina

Dari data yang diterima, penghitungan ulang suara itu terjadi di empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur saat ini tengah melakukan persiapan matang untuk pelaksanaan, sesuai perintah dari MK.

Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan setelah melakukan rapat dan mendapat pengarahan dari KPU RI dan KPU Jabar, pihaknya akan menggelar keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang memenangkan gugatan pemohon caleg Partai Gerindra.

"Harapan kami pekan depan sudah ada keputusan dan petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Jabar untuk pemungutan suara ulang (PSU), termasuk penghitungan suara ulang di empat TPS sesuai dengan keputusan MK," katanya.

Ridwan mengatakan pihaknya harus mempersiapkan PSU dengan matang sambil menunggu surat dari KPU RI dan KPU Jawa Barat terkait pelaksanaan PSU di TPS 15, termasuk menyiapkan beberapa proses yang harus ditempuh agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara lima tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (Dapil) Cianjur 3 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Cianjur Daerah Dapil 3.

Adapun pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15 dan penghitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 16. 

Mengenal Sekilas Hendry Juanda

  • Hendry Juanda lahir di Binjai pada (8/4/1982) yang saat ini tinggal di Cianjur.
  • Hendry Juanda beragama Islam dan sudah menikah.
  • Pekerjaan Advokat
  • Pendidikan : SMK PGRI Cianjur, S1 Universitas Suryakancana
  • Berorganisasi : Pemuda Pancasila, Senat Mahasiswa UNSUR FH, PERBAKIN Cianjur, Satria Cianjur, Partai Gerindra.

Adam
Aslkm,Hendry ini mnurutku Dedikasi nya tinggi sekaki, ktk diawal kita mengusung Ketum Kita di Gerindra, cukup Giat terutama utk kesiapan PilPres, pagi kulohat/sore menjelang mlm pun beliau Exist adanya,mk keberadaan nya ditubuh Partai Sangat dibutuhkan, sekalipun bkn org Cianjur,sm sy juga bukan Org Cianjur dr kecil ada di Garut, nmn stlah mlht Pak Prabowo di TV.ASCBS News of California pd thn'2009 ean thn&2010 sy pulang ke Indonesia, dan stlh bbrpa hari ada di rmh ,sy mndaangi Markas Gerundra di Ragunan..dan sjk sat itu kami gabung dg Gerindra dan stlh tahu adanya PPIR - MK.MULSI Thn'2019 sy ada di Wadah di PPIR, sy sbg org yg sdh tua senang mlht yg muda2 berdedikasi dan berkarir di Partai Gwrindra ini, krn sy mlht beliau Hendry cukup Strong mind dan ability yg diperlukan bagi ada padanya Trm ksh..Hormatnya//Capt.W.Adams
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI