Siapa Hendry Juanda? Politisi Gerindra Yang Menang Gugatan di MK Bikin KPU Cianjur Kelabakan

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 05:05 WIB
Siapa Hendry Juanda? Politisi Gerindra Yang Menang Gugatan di MK Bikin KPU Cianjur Kelabakan
Hendry Juanda merupakan Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) [Dok KPU Cianjur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini masyarakat Jawa Barat khususnya Kabupaten Cianjur tengah menyoroti kasus kecurangan pada Pemilu 2024 kemarin. Hal itu terbukti usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan salah satu caleg.

Bahkan, masyarakat Cianjur saat ini tengah menyoroti sosok Hendry Juanda yang merupakan politisi Partai Gerindra, lantaran gugatannya dikabulkan oleh MK.

Untuk diketahui, Hendry Juanda merupakan Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hendry Juanda mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat.

Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Gerindra lainnya untuk DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 yakni Gugun Gunawan.

“Inti daripada permohonan kami, yaitu ini internal Partai Gerindra perseorangan nomor urut 1 Bapak Hendry Juanda Sarjana Hukum melawan nomor urut 4 Drs. H Gugun Gunawan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3,” ujar kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Menurut Pemohon, seharusnya perolehan suara Hendry Juanda sebanyak 5.514 suara, sedangkan KPU menetapkan 5.499 suara.
Sementara, menurut Pemohon, perolehan saura Gugun Gunawan hanya 5.506 suara, bukan 5.539 suara sebagaimana ditetapkan KPU.

Pemohon mengaku dirugikan karena adanya pengurangan suara Hendy Juanda yang dilakukan KPU. Penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 untuk Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon dengan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri beserta dengan oknum KPPS.

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat.. [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ini, adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang suara di 15 TPS di Cianjur membuat KPU kelabakan.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar

Dari data yang diterima, penghitungan ulang suara itu terjadi di empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI