Diduga Residivis
Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terduga pelaku hipnotis dengan menggunakan modus 'batu keberuntungan'. Berdasarkan data kepolisian, pelaku ED adalah seorang residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021.
Jika pelaku dapat ditangkap, maka dia terancam terjerat terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejadian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Mei 2024.