Suara.com - Aksi penipuan melalui hipnotis kembali mencuat di Jakarta. Modusnya, korban berinisiial EV diberikan 'batu keberuntungan' oleh pelaku berinisial ED alias A. Peristiwa penipuan itu terjadi saat korban bertemu pelaku di perempatan lampu merah kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Korban inisial EV mengalami kejadian pada Kamis malam (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Yossi menjelaskan, kronologi bermula dari korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihampiri oleh pelaku dengan modus menanyakan alamat.
Setelah korban berhenti di pinggir jalan untuk menjawab pertanyaan, pelaku mengaku sebagai seorang tokoh agama dan mengetahui detail kehidupan korban.
Baca Juga: Mantan dan Polisi Aktif Tipu Petani Subang Rp598 Juta, Modus Janjikan Lulus Jadi Polwan
Tak hanya korban, saat itu pelaku juga memberhentikan pria lainnya yang diduga teman pelaku dan mengaku juga mengetahui kehidupan pria itu.
Setelah teperdaya, korban akhirnya mau menukarkan ponsel iPhone miliknya dengan 'batu keberuntungan' yang diberikan oleh pelaku.
Kemudian, pelaku menginstruksikan korban dan pria tersebut untuk memegang batu itu di tempat ibadah terdekat.
Namun, saat korban kembali dari tempat ibadah itu, pelaku dan pria tersebut sudah tidak ada di lokasi semula.
Korban yang merasa kehilangan ponsel lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.
"Kerugian materiil yakni satu unit telepon seluler merek iPhone XR 128 GB warna hitam," ujarnya.
Diduga Residivis
Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terduga pelaku hipnotis dengan menggunakan modus 'batu keberuntungan'. Berdasarkan data kepolisian, pelaku ED adalah seorang residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021.
Jika pelaku dapat ditangkap, maka dia terancam terjerat terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejadian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Mei 2024.