Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Rezka Oktoberia mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada Komisi Pemilihan Umum untuk 2025. Hal itu ia sampaikan lantaran dirinya merasa geram dengan KPU RI yang dinilainya banyak melakukan pemborosan.
Rezka menyampaikan hal itu dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Awalnya Rezka mengaku belum puas dengan jawaban tertulis yang disampaikan KPU kepada DPR RI. Termasuk pertanyaan dirinya kepada KPU soal mobil dinas dan rumah dalam anggaran.
"Sementara evaluasi kemarin, dari jawaban yang sudah dibuat tertulis oleh KPU dan Bawaslu, semua normatif. Belum bisa dijawab. Termasuk pertanyaan saya, yang saya pertanyakan terkait mobil dinas dan rumah, itu juga termasuk di dalam anggaran," kata Rezka.
"Jadi kalau ada pemborosan anggaran, ngapain lagi kita tambahkan anggaran di 2025 ini, kalau perlu KPU ini nggak perlu dikasih anggaran lagi, udah tidak ada yang harus dilakukan lagi di 2025," sambungnya.
Tak hanya itu, Rezka juga menyoroti perencaan anggaran Pemilu 2029 yang sudah dirancang dari 2024.
"Saya lihat di sini, ada pembahasan untuk tahun 2029, KPU memasukan kegiatannya itu dari sekarang, penyiapan regulasi pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2029, apa harus dari 2024 kita siapkan 2025? Apa betul itu regulasi yang harus kita siapkan selama 4 tahun?," katanya.
Ia juga lantas mempertanyakan penyimpangan belanja perjalanan dinas. Menurutnya, KPU belum mengembalikan uang tersebut dalam anggaran.
"Saya juga ingin mempertanyakan, saya dapat informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU, belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak 10,57 miliar rupiah. Belum dikenbalikan ke kas negara. Jadi ini nanti tolong dijelaskan," ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Saat Terseret Kasus Dugaan Asusila
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjawab soal anggaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan.
"Tapi pada dasarnya hari ini pada saat rapat itu sesungguhnya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp 10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," katanya.