Namun, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum disidangkan. Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yasmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.
Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.
Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.
Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.
Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.
Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.
Baca Juga: Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun