Pemilik mobil tersebut sudah secara lisan memberikannya kepada HRS. "(Mobil) ini diberikan untuk perjuangan menegakkan keadilan. Jadi yang punya mobil ini tidak meminta mobilnya kembali," sambung HRS.
Rizieq Shihab lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga dan menyimpan mobil tersebut sampai digelar pengadilan HAM atas tragedi KM 50.
HRS juga menegaskan bahwa kelak suatu hari nanti Allah SWT akan membuka kejahatan dan kebiadan orang-orang zalim, pelaku penembakan enam laskar FPI.
"Saat pengadilan HAM itu nanti digelar, mobil enam syuhada ini jadi bukti penting yang tak terbantahkan. Mobil enam syuhada ini jadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan genk KM 50 dipimpin seorang jenderal dan melibatkan satgus Polri," ujar HRS.
"Ini sudah jadi fakta, ini sudah jadi rahasia umum, semua orang tahu. Alhamdulillah," tambah Rizieq Shihab.
Dilanjutkan HRS, mobil tersebut secara hukum menjadi bukti otentik adanya pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfil killing yang dilakukan oleh aparat negara.
"Kalau ada aparat negara melakukan pembunuhan di luar hukum itu istilahnya unlawfil killing, itu bukan pembunuhan biasa," sambung Rizieq Shihab.
Selain unlawfil killing, HRS menyebut bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar itu termasuk dalam extra judicial killing yakni pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat negara.
Tragedi KM 50
Baca Juga: Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
Tragedi KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.