Suara.com - Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin 10 Juni 2024 resmi bebas murni. Eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu sejak 2022 berstatus bebas bersyarat.
Sebelumnya, HRS divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan dan penyebaran informasi bohong.
Setelah bebas murni, HRS langsung memberikan pernyataan keras terkait tragedi KM 50. Pada video yang beredar viral di platform sosial media, HRS mengatakan akan terus memburu para pelaku KM 50.
"Dengan bebasnya saya ini tentu akan membuat saya akan melakukan penuntutat kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM50," ucap HRS seperti dikutip.
"Saya bersumpah demi Allah, saya akan kejar siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya tidak peduli siapapun mereka. Saya akan kejar mereka dunia dan akhirat," tegas HRS.
HRS menjelaskan bahwa di dunia, ia akan kejar para pelaku di proses hukum baik nasional ataupun internasional.
"Kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli dengan HAM," jelas HRS.
HRS Tuntut Pelaku KM 50
Sebelumnya, HRS pada video di kanal Youtube IBTV menunjukkan bukti penting mobil yang ditumpangi enam laskar sebelum tewas di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Baca Juga: Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
"Mobil itu akan kita simpan dengan baik karena termasuk barang bukti otentik atas terjadinya tragedi berdarah KM 50. Termasuk fisik mobil itu akan menjadi jawaban untuk kita apa yang terjadi di peristiwa tragedi KM 50," ucap HRS.