Nasib Bule Kere Liburan Bareng Pacar di Bali, Ditahan Imigrasi Gegara 20 Hari Tak Bayar Makan dan Hotel

Senin, 10 Juni 2024 | 17:05 WIB
Nasib Bule Kere Liburan Bareng Pacar di Bali, Ditahan Imigrasi Gegara 20 Hari Tak Bayar Makan dan Hotel
Imigrasi Ngurah Rai Bali menahan sementara dua WNA asal Spanyol dan Kolombia yang diadukan warga karena tidak mau membayar makanan di restoran dan tak bayar penginapan di Kabupaten Badung, Bali, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara berulah ogah bayar makan dan menginap selama liburan di Bali, sepasang kekasih asal Spanyol dan Kolombia berinisial CGN (37, warga negara asal Spanyol)) dan ATL (24, WN Kolombia)  ditahan pihak imigrasi. Penahanan terhadap dua WNA itu dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.

Setelah ditangkap, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali bakal mendeportasi dua WNA itu. 

“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024). 

Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Baca Juga: Bule di Bali yang Rampas Truk Sempat Memukul Dan Menendang, Kini Linglung

Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah mendapatkan laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.

“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.

Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA itu.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).

Baca Juga: Mohammed Rashid Legowo Tak Dapat Perpanjangan Kontrak dari Bali United

Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, kedua WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI