Suara.com - Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Erwin memiliki total harta kekayaan Rp 9.109.479.017.
Harta kekayaan itu dilaporkan Maret 2024/ periodik 2023. Dalam laporannya, Erwin memiliki lima bidan tanah dan bangunan senilai Rp 7.920.000.000.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal. Ia memiliki tiga alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.020.000.000.
Rinciannya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 Rp 470 juta, mobil Toyota Land Cruiser Prado tahun 2018 Rp 540 juta dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 Rp 10 juta.
Erwin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 53.800.000, kas dan setara kas Rp 330.000.000. Dirinya melaporkan memiliki utang Rp 214.320.983.
Profil Erwin Efendi Lubis
Erwin Efendi Lubis lahir di Mandailing Natal pada pada 16 Desember 1971. Saat ini usianya 53 tahun.
Erwin bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2014. Saat ini ia berstatus sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Madina sejak 2017.
Erwin menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina selama 2 periode, yaitu dari tahun 2009 sampai 2019. Erwin menjadi Ketua DPRD Mandailing Natal untuk periode 2019-2024.
Didukung maju Pilkada Madina
Melansir Antara, Erwin ternyata didukung maju dalam pemilihan kepala daerah Mandailing Natal (Pilkada Madina).
Erwin didukung untuk maju sebagai Bupati Madina. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan.
"Erwin Efendi Lubis merupakan kader terbaik Gerindra Madina. Saat ini, Gerindra fokus untuk pemenangan Pemilu. Gerindra menang, Prabowo presiden, Erwin Efendi Lubis Bupati Madina," katanya.