Suara.com - Bareskrim Polri sedang mengusut laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengadukan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jika penyidik akan memberitahukan Nurul Ghufron selaku pelapor jika nantinya kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setiap laporan yang dilayangkan pasti kami terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kami akan kirim ke pelapor,” kata Trunoyudo dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Namun, jenderal bintang satu itu mengaku juga tidak mengetahui kapan SP2HP tersebut dikirimkan kepada Ghufron selaku pelapor. Termasuk siapa pihak yang dilaporkan oleh Ghufron.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Vs Nurul Ghufron, Alexander Marwata Ikut Diperiksa Bareskrim Polri
“Belum tau saya, belum tau,” kata Trunoyudo.
Nurul Ghufron diketahui melaporkan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diketahui dari tangkapan layar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas laporan Nurul Ghufron yang tersebar ke sejumlah wartawan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dalam tangkapan layar tersebut, diketahui Nurul Ghufron sudah membuat laporan polisi pada Senin (6/5), terigestrasi dengan nomor LP/B/138/2024/SPKT/bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Gerus Reputasi Komisi Antirasuah