Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik

Senin, 10 Juni 2024 | 16:22 WIB
Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat datang untuk memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemanggilan Hasto itu untuk meminta keterangan terkait perkara buronan Harun Masiku.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai ini adalah kesempatan lembaga anti rasuah itu untuk membuktikan independensinya. Termasuk untuk mematahkan adanya anggapan intervensi politik dan yang lain.

Pasalnya Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2020 silam. Namun dalam rentan waktu empat tahun tersebut, Hasto baru dipanggil lagi oleh KPK untuk dimintai keterangan sekarang. 

"Apakah dari dulu sampai sekarang KPK itu tidak bebas dari tekanan politik? Baru ketika sekarang peta politik berubah, PDIP di luar kekuasaan kemudian Hasto dipanggil lagi," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Tuduhan dan ketidakpercayaan publik kepada KPK itu harus disikapi dengan bijak. Termasuk dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku ini.

"Sehingga KPK harus profesional, harus independen, harus membebaskan diri, KPK harus menolak segala bentuk intervensi tekanan-tekanan politik. Dengan cara apa? Menanangi perkara ini secara profesional," tegasnya.

"Jangan sampai misalnya ini Hasto dipanggil menjadi agenda politik, misalnya untuk alat menekan dan seterusnya. KPK itu dalam melakukan penegakan hukum harus murni. Harus murni untuk menegakkan hukum di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi harus murni untuk menegakkan hukum," sambungnya.

KPK, disebut Zaenur, harus terbebas dari kepentingan politik praktis. Namun tak ditampik bahwa menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif menjadi kelemahan tersendiri.

"Tidak boleh KPK itu digunakan untuk kepentingan politik praktis untuk menekan kelompok yang bersebarangan dengan pemerintah dan seterusnya. Ini lah memang salah satu kelemahan ketika KPK ditempatkan di dalam rumpun kekuasaan eksekutif yaitu independensi KPK itu dipertanyakan oleh publik," terangnya. 

Baca Juga: Hari Ini Diperiksa, Apa yang Dikorek KPK ke Adik Kandung SYL Andi Tenri Angka Yasin Limpo?

Hasto Penuhi Panggilan KPK

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024). Ia datang didampingi pengacaranya.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Hasto tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.39 WIB. Ia didamping sejumlah orang, termasuk pengacara Ronny Talapesy.

"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi stas persoalan yang berkaitan Harun Masiku," kata Hasto.

Ia mengaku bakal memberikan keterangan seterang-terangnya dalam panggilan KPK ini.

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," katanya.

Kasus Harun Masiku

KPK sebelumya, kembali membuka lembaran kasus buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.

Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Wahyu sendiri telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dijatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.

Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Hasto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 2020 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI