Suara.com - Polda Metro Jaya menyangkal jika kasus pemerasaan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dihentikan alias di-SP3-kan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengklaim jika kasus Firli Bahuri tetap berjalan.
"Masih terus berlangsung ya, nanti kami update perkembangannya," katanya dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Kombes Ade Safri pun mengaku kaget dengan kabar jika polisi telah menyetop kasus Firli Bahuri. Dia mengklaim jika Polda Metro Jaya tetap profesional mengusut sebuah kasus termasuk perkara yang kini menjerat Firli sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Fakta Atau Hoax?
"Lho kok dihentikan? Kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," katanya.
Dia pun mengaku telah memeriksa SYL dan beberapa mantan pejabat Kementan yang ditahan KPK. Menurutnya, pemeriksaan terhadap SYL dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dilakukan di Gedung Merah-Putih KPK.
"Sudah dilakukan (pemeriksaan). Kami lakukan di Gedung KPK, kalau gak salah tanggal 4 (Juni), selain itu berkoordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara a quo," beber Ade Safri.
Saat dikonfirmasi kapan selesai berkas-berkas tersebut, Ade Safri hanya menyebutkan diusahakan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Polisi Arief Adiharsa mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih berproses dan berjalan secara prosedural.
Baca Juga: Istana Umumkan Susunan Pansel KPK, Eks Penyidik Ingatkan Lagi Soal Firli Bahuri
Arief dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5), membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak benar (di SP3)," kata Arief