Ngamuk Ponselnya Disita usai Stafnya Digeledah Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Keberatan!

Senin, 10 Juni 2024 | 15:28 WIB
Ngamuk Ponselnya Disita usai Stafnya Digeledah Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Keberatan!
Ngamuk Ponselnya Disita usai Stafnya Digeledah Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Keberatan! [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku keberatan dengan perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyita ponselnya setelah menggeledah kepada stafnya bernama Kusnaidi. Menurutnya, penyitaan ponsel itu dilakukan penyidik KPK saat dirinya sedang menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku, Senin (10/6/2024). 

Hasto awalnya mengungkapkan jika dirinya kurang lebih menjalani pemeriksaan di KPK selama 4 jam. Namun, pemeriksaan tatap muka dengan penyidik KPK hanya 1,5 jam. Selebihnya, Hasto mengaku ditinggal sendirian di dalam ruang pemeriksaan. 

Saat menjalani pemeriksaan itu, Hasto mengaku jika stafnya digeledah oleh penyidik KPK. Bahkan satu buah handphone milik Hasto turut disita. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat datang untuk memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat datang untuk memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara. Karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin. 

Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Curhat Ditinggal Penyidik KPK di Ruangan: Saya Kedinginan

Ia pun mengaku keberatan dengan hal itu. Bahkan Hasto sempat mendebat penyidik terkait hal tersebut. 

"Kemudian kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ungkapnya. 

Menurutnya, segala sesuatunya harus berdasarkan hukum acara pidana. Ia mengaku tak terima dengan perlakuan tersebut. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Bagaskara]

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," katanya. 

"Sehingga akhirnya kami menyampaikan kalau begitu kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen sebagai warga negara," sambungnya. 

Baca Juga: Takut Kualat jika Mangkir, Hasto PDIP Ngaku Belum Terima Surat Panggilan KPK: Saya Sudah Kosongin Jadwal

Penuhi Panggilan 

Pagi tadi, Hasto Kristiyanto akhirnya penuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Hasto PDIP didampingi pengacaranya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.39 WIB.

Hasto didampingi sejumlah orang, termasuk pengacara Ronny Talapesy. 

"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi stas persoalan yang berkaitan Harun Masiku," kata Hasto. 

Ia mengaku bakal memberikan keterangan seterang-terangnya dalam panggilan KPK ini. 

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI