Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang

Senin, 10 Juni 2024 | 14:37 WIB
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasa di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim uang gajinya selama jadi Wakil Gubernur dan saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selalu dipegang oleh bawahannya.

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi kesaksian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsin Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.

Awalnya, SYL mengonfirmasi kedekatannya dengan para bawahannya selama menjabat di Pemprov Sulsel. Dia juga mengatakan tidak pernah memberhentikan orang secaara sewenang-wenang.

“Pernah kah saya marah sebagai pejabat, kamu lama, 20 tahun bersama saya, kemudian langsung mengganti pejabat yang bersangkutan?” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Curigai Kesaksian PNS Sulsel, Hakim Ungkit Ucapan Putra SYL: Dindo Berani Sodorkan Nama di Kementan, Apalagi di Daerah!

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Tidak pernah,” jawab Malik.

“Demi Allah?” ucap SYL menekankan.

“Demi Allah,” tegas Malik.

“Pernah enggak kalau ada pejabat yang jelek lah katakanlah, kemudian saya berhentikan di perjalanan atau menunggu sampai ada mutasi atau menunggu sampai dia pensiun? Seperti apa?” cecar SYL.

“Biasanya menunggu sampai pensiun,” timpal Malik.

Baca Juga: Curhat Belum Dapat Bayaran dari SYL, Pengacara: Sebetulnya Malu juga Ngomong, Kami Lillahi Ta'ala

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, SYL menanyakan perihal honor yang dia terima saat menjabat di Pemprov Sulsel. SYL mengaku bahwa Malik memegang seluruh honor yang diterimanya tanpa pernah dia hitung.

“Honor-honor itu kamu pegang atau ditaruh di tas? Tas itu dikunci atau terbuka saja dipegang oleh ajudan?” kata SYL.

“Tidak terkunci,” balas Malik.

“Tidak terkunci, jelas tidak terkunci?” tegas SYL.

“Tidak terkunci,” ucap Malik lagi.

“Setiap saat ajudan atau kamu boleh ambil dalam tas itu?” ujar SYL.

“Setiap saat bisa diambil,” sahut Malik.

Suasana jalannya persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, SYL juga mengonfirmasi kepada Malik bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pejabat-pejabat lain di Pemprov Sulsel sebagaimana dakwaan yang dilayangkan padanya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

“Pernah kah kamu dengar ini sejujur-jujurnya, saya minta-minta uang sama pejabat? Atau pengusaha yang ada sama saya? Pernahkah kau dengar? Jujur, demi Allah,” tukas SYL.

“Sama sekali tidak pernah,” timpal Malik.

“Sama sekali?” kata SYL.

“Tidak pernah,” tandas Malik.

Dakwaan Kasus SYL 

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI