Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji ke-13 tengah menjadi pembicaraan usai kasus polwan di Mojokerto yakni Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Mojokerto Jawa Timur.

Aksi yang menyebabkan polisi tersebut tewas diduga berawal ketika FN memeriksa rekening untuk mengecek gaji ke-13. Ternyata, nominal gaji yang baru cair bulan ini tersebut hanya sisa Rp800 ribu.

Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab Briptu FN meluapkan emosinya karena menduga gaji yang sifatnya diberikan setahun sekali itu tersebut habis untuk judi online.

"Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp 800.000," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menceritakan kronologi kejadian pembakaran.

Nominal gaji ke-13 ini pun menjadi perbincangan. Lantas berapa sebenarnya gaji ke-13 bagi TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara?

Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 Polri tidak memiliki nominal yang pasti karena besarannya tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

1. Pangkat dan Golongan: Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar gaji pokoknya.

Baca Juga: Profil Polwan Briptu FN: Punya Jabatan Mentereng, Kini Terancam Hukuman Usai Bakar Suami Gegara Judi Online

2. Tunjangan: Tiap daerah memiliki besaran tunjangan yang berbeda-beda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI