Pernah Jadi Bawahan SYL di Sulsel, Staf Ahli Mengaku Diberi Izin Tak Masuk Hingga 6 Bulan

Senin, 10 Juni 2024 | 13:01 WIB
Pernah Jadi Bawahan SYL di Sulsel, Staf Ahli Mengaku Diberi Izin Tak Masuk Hingga 6 Bulan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Hukum, Abdul Malik Faisal mengungkapkan kesan pertamanya saat menjadi bawahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ketika masih aktif menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Malik saat menjadi saksi a de charge atau meringankan pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Menurut Malik, SYL saat itu memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang juga atlet untuk menjalani beberapa turnamen dan pelatihan.

“Perlu kami jelaskan bahwa pertama-tama kami ditempatkan pada saat kami diterima menjadi PNS, kami adalah atlet nasional dan kami sering mengikuti pelatnas. Kami pernah Sea Games, Asian Games, sampai Olympic Games,” kata Malik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem

Bahkan, dia menyebut SYL pernah memberikan izin selama enam bulan kepada dirinya yang akan bertanding sebagai atlet pada turnamen internasional.

“Nah, waktu saya pertama mengenal beliau, itu kepeduliannya luar biasa. Dia memberikan saya izin biar 6 bulan saya tidak masuk, yang penting untuk Merah Putih, itu saya bangga sama Pak Syahrul,” tandas Malik.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI