Ngaku Taat Hukum, Akhirnya Hasto PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Senin, 10 Juni 2024 | 10:35 WIB
Ngaku Taat Hukum, Akhirnya Hasto PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024). Ia datang didampingi pengacaranya.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Hasto tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.39 WIB. Ia didamping sejumlah orang, termasuk pengacara Ronny Talapesy.

"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi stas persoalan yang berkaitan Harun Masiku," kata Hasto.

Ia mengaku bakal memberikan keterangan seterang-terangnya dalam panggilan KPK ini.

Baca Juga: Bakal Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP Santai: yang Mendirikan KPK Bu Mega

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," katanya.

Kendati begitu, ia mengaku belum mengetahui apa yang didalami penyidik KPK dalam pemanggilan ini.

"Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya," pungkasnya.

KPK sebelumya, kembali membuka lembaran kasus buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.

Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Baca Juga: Ingatkan Mendidik Anak dengan Keteladanan, PDIP Kritik Gibran Bagi-bagi Buku Bergambar Jan Ethes

Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Wahyu sendiri telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dijatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.

Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Hasto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 2020 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI