Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024) pagi. Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Hasto.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali berharap Hasto bisa hadir memenuhi panggilan demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Bakal Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP Santai: yang Mendirikan KPK Bu Mega
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Terpisah, Hasto mengaku siap memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ucap Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis.
KPK sebelumya, kembali membuka lembaran kasus buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.
Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Baca Juga: Ingatkan Mendidik Anak dengan Keteladanan, PDIP Kritik Gibran Bagi-bagi Buku Bergambar Jan Ethes
Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Wahyu sendiri telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dijatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.
Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Hasto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 2020 silam.