Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk cegah calon jemaah pengguna visa nonhaji untuk berhaji saat musim haji.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang dilarang masuk menggunakan visa nonhaji.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan nonhaji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," katanya, Minggu (9/6/2024) malam.
Gus Men, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang dideportasi.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Sebelum ke Arafah
"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," katanya.
Ia menyayangkan penggunaan visa ziarah yang masih digunakan untuk berhaji oleh calon jemaah haji.
"Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengabarkan penangkapan pegiat sosial media berinisial LMN yang ditahan Arab Saudi karena menjual visa nonhaji.
LMN ditangkap pada 25 Mei 2024, ketika dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.
Baca Juga: Panas Dingin Jemaah Korban Penipuan Haji Di Tanah Suci: Saya Seperti Buronan Sekarang
"Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
"Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre," ujarnya.
Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X.
"Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta.
Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” ujarnya.