Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru

Minggu, 09 Juni 2024 | 15:51 WIB
Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI