Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengimbau jemaah asal Indonesia yang nekat menggunakan selain visa haji untuk berhaji segera kembali ke Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan lantaran mulai banyaknya calon Jemaah Haji Indonesia yang mulai terkena razia penggunaan visa nonhaji dalam beberapa waktu terakhir.
"Lebih baik pulang sekarang daripada nanti kena denda dan bisa dipenjara," katanya,di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Sabtu (8/6/2024) malam waktu Arab Saudi.
Ashabul melanjutkan, sejatinya calon jemaah tersebut merupakan korban karena dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemerintah Saudi Pastikan Hanya Pemegang Smart Card dan Visa Haji yang Bisa Masuk Armuzna
"Sebenarnya, calon jemaah ini lebih menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji," katanya.
Meski khawatir dengan nasib calon jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah yang nekat berhaji bermodal visa ziarah dan umrah.
"Pada prinsipnya, kami mendukung dan mengapresiasi upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji yang sesuai," ujarnya.
Kahfi menjelaskan bahwa pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol terhadap calon jemaah haji yang masuk ke Mekkah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan jemaah haji yang melebihi kapasitas, yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran ibadah haji.
Baca Juga: Begini Modus Perempuan Inisial LNM Tawarkan Paket Haji Pakai Visa Ziarah
"Tahun ini sudah sangat sulit masuk ke Mekkah. Kalau jemaah haji over kapasitas, itu akan mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan membahayakan jemaah lain," katanya.
Lantaran itu, Kahfi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji ilegal di Mekkah, Jeddah, dan Madinah.
Solusi Jangka Panjang
Dia juga menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal.
"Setelah haji kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membicarakan solusi," katanya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan paling utama bagaimana perlindungan terhadap jemaah yang terlantar di Mekkah.
"Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Mekkah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekkah," ujarnya.
Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya.
"Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di tanah air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Yusron mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour.
"Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja," katanya.
Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.
“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Keponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.
Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.
Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.
“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.