Bakal Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP Santai: yang Mendirikan KPK Bu Mega

Minggu, 09 Juni 2024 | 01:05 WIB
Bakal Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP Santai: yang Mendirikan KPK Bu Mega
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto santai dengan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, Hasto akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat buronan KPK Harun Masiku.

Hasto memastikan datang memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Dia juga bercerita kalau yang mendirikan KPK adalah ketum partainya, Megawati Soekarnoputri.

"Saya datang, karena yang mendirikan KPK Bu Mega," ucap Hasto di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024) malam.

Selain itu Hasto juga bicara di balik alasan Megawati menunjuk Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga: Siapa Tessa Mahardhika? Ini Profil dan Jumlah Harta Jubir Baru KPK Pengganti Ali Fikri

Hasto mengatakan jika kemarin pasangan Ganjar-Mahfud menang maka bakal memperbaiki hukum di Indonesia. Namun kekinian diketahui pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapat suara paling kecil sehingga menempati posisi ketiga.

"Ketika Bu Mega memutuskan Mahfud mendampingi Pak Ganjar, suatu desain untuk melakuan suatu reformasi sistem hukum kita, reformasi sistem politik," jelasnya.

Kasus Harun

Pihak KPK kembali membuka lembaran soal buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda

Baca Juga: Tessa Mahardhika jadi Jubir Baru KPK Gantikan Ali Fikri, Nawawi: Gak Ada Salahnya buat Penyegaran

Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU

Untuk Wahyu telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dihatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI