Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13 di Aceh Cair

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 08 Juni 2024 | 18:30 WIB
Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13 di Aceh Cair
Ilustrasi guru mengajar. (Ilustrasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mencairkan dan menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I atau dari Januari - Maret 2024 dan gaji ke-13 sebesar Rp 176,7 miliar.

"Jumlah tersebut terbagi dari TPG Rp102,8 miliar dan gaji ke-13 Rp73,9 miliar untuk guru SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, di Banda Aceh, Sabtu (8/6/2024).

Marthunis menjelaskan tunjangan profesi guru atau lebih dikenal dengan sertifikasi diberikan kepada guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Selain itu, terdapat 150 guru yang menerima carry over tunjangan profesi. Maka, total penerima TPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan pada 4 Juni 2024 mencapai 8.005 orang, ditambah 105 orang penerima carry over, totalnya 8.155 orang.

Baca Juga: Lolos Sertifikasi SDPPI, Oppo Reno12 Series Siap Masuk ke Indonesia

"Proses penyaluran TPG ini mencakup lima SPM (Surat Perintah Membayar). Namun, masih terdapat 114 guru yang telah memiliki SKTP, tetapi belum melengkapi administrasi yang diperlukan," ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada para guru yang belum melengkapi, dapat segera mungkin mempersiapkannya, sehingga tunjangan dapat disalurkan.

Selain itu lanjut Marthunis, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan lintas sektor lainnya, termasuk dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu agar penyaluran bisa dipercepat.

"Kita berharap penyaluran TPG dan gaji ke 13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam mendidik generasi muda Aceh," kata Marthunis.

Dalam kesempatan ini, Marthunis juga menyampaikan bahwa untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen bisa dicairkan pada Juli 2024. Penyaluran ini juga termasuk pembayaran rapel kekurangan gaji sebelumnya.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?

Keterlambatan ini disebabkan beberapa faktor, terutama banyaknya guru yang belum memperbarui data terkait status mereka, seperti kenaikan pangkat, perpindahan, dan perubahan status lainnya.

"Akibat beberapa guru yang belum melaporkan pembaruan data ini, proses penyaluran gaji tertunda dan ikut menghambat guru-guru lain yang datanya sudah lengkap," ujarnya.

Dinas Pendidikan Aceh berharap penyaluran kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru di Aceh.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para guru, karena mereka adalah ujung tombak mencerdaskan generasi muda," kata Marthunis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI