Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:54 WIB
Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Presiden Jokowi. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi permintaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo bisa menjadi saksi meringankan.

Menurut Dini, Jokowi tidak bisa memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian itu. Sebab, perbuatan SYL dinilai tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan," tambah dia.

Baca Juga: Soal Kans Usung Sudaryono untuk Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Nanti Ada Waktunya

Untuk itu, Dini menyebut Jokowi tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar terkait tindakan pribadi para pembantunya.

Mau Pihak SYL

Sebelumnya Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap Presiden Joko Widodo bisa menjadi saksi meringankan pada sidang berikutnya.

Hal itu dia sampaikan saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamal, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Disebut Dilarang Bapak Maju Pilgub Jakarta 2024, Kaesang: Itu kan Cerita Pak Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal

“Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.

Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI