Suara.com - Tok! DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA untuk fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Di dalamnya juga diatur cuti melahirkan suami.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya membicarakan tentang hak cuti ibu hamil tapi juga cuti bagi pihak suami. Pasalnya kehadiran suami sangat penting untuk mendampingi istri selama proses melahirkan.
Cuti melahirkan untuk suami berapa lama?
Dalam UU KIA pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari.
Suami berhak mendapat perpanjangan sampai tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan, atau saat mengalami keguguran selama dua hari.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Selain cuti mendampingi istri melahirkan, UU tersebut juga mengatur tentang pemberian waktu pada suami untuk mendampingi istri dan anak yang memiliki masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan.
Mereka juga berhak mendapatkan hak jika istri yang melahirkan meninggal dunia, dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Ibu berhak cuti melahirkan 6 bulan
Salah satu perubahan peraturan yang banyak mengundang perhatian pada UU KIA adalah aturan tentang hak cuti hamil ibu yang akan melahirkan.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 5 ini menjelaskan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan dengan syarat tiga bulan berikutnya adalah jika ibuu mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain hak cuti, dalam undang-undang tersebut juga tertulis bahwa ibu hamil yang mengambil cuti tetap berhak menerima upah penuh untuk tiga bulan pertama dan satu bulan setelahnya, serta 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan
Poin-poin penting UU KIA terbaru
Berikut adalah rangkuman mengenai poin-poin penting dalam hasil sidang KIA yang terbaru.
- Ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dengan syarat tiga bulan lainnya mendapatkan surat rekomendasi dari dokter.
- Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan.atau menyimpan Air Susu Ibu Perah (ASiP) selama waktu kerja.
- Ibu hamil yang akan melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya.
- Jika ibu diberhentikan dari pekerjaan atau tidak mendapatkan haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah akan melakukan pendampingan.
Tak hanya sang istri yang mendapat cuti melahirkan. Suami sebagai pendamping istri ketika melahirkan juga berhak memperoleh cuti. Informasi cuti melahirkan bagi suami ini bisa menjadi pegangan bagi calon bapak.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri