Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Cabuli Anak Sendiri

Sabtu, 08 Juni 2024 | 15:26 WIB
Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Cabuli Anak Sendiri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang meminta dua wanita mencabuli anak kandung kini sudah ditemukan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik akun Facebook Icha Shakila saat ini diproses oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk akun FB Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sesaat setelah pengungkapan kasus yg ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dia menjelaskan akun tersebut diduga dihack. Saat ini, Ade menyebut pihaknya masih mencari peretas akun Facebook Icha Shakila dan penyebar video asusila korban.

Baca Juga: Tergoda Postingan Pekerjaan di Facebook, Ibu 'Baju Oranye' Cabuli Anak Kandung hingga Diminta Main Sama Aki-aki

"Penyidik saat ini juga masih mencari dan memburu sosok tersebut. Penyidikan atas perkara a quo masih terus berlangsung dan dilakukan untuk mencari dan menemukan siapapun atau siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi dan kami pastikan semua akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," tutur Ade.

Diketahui, video asusila anak yang marak belakangan ini membuat geger publik karena dibuat ibu kandungnya sendiri. Ternyata,  dua ibu muda, Raihany (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) di Bekasi pembuat video asusila anak terkena rayuan maut pemilik akun Facebook, Icha Shakila.

Ajak Anak Main 'Kuda-kudaan' Demi Cuan

Setelah video ajak anaknya main 'kuda-kudaan' viral di media sosial, AK akhirnya ditangkap polisi. Terungkapnya kasus ini, video asusila itu dibuat tersangka di kediamannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, penangkapan terhadap tersangka AK ini dilakukan setelah polisi mengendus lokasi ibu muda itu di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6) kemarin.

Baca Juga: Bejat! Pak RT di Kemayoran Jakpus jadi Predator Seks, 2 Anak Tetangga Dicabuli

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil. Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Raihany Jilid II

Setelah kasus ini terungkap, motif AK melakukan pelecehan terhadap anaknya pun sama seperti kasus Raihany, ibu muda di Tangerang Selatan yang merekam video asusila dengan anak kandungnya sendiri.

Kedua wanita itu ternyata diiming-imingi uang yang dijanjikan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang kini sedang diburu polisi.

Buntut dari video minta jatah untuk mengajak anaknya main 'kuda-kudaan', AK kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis.

Wanita itu dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI