Ahmad Basarah Tegaskan MPR Periode Sekarang Tak Bisa Amandemen UUD 1945

Sabtu, 08 Juni 2024 | 15:13 WIB
Ahmad Basarah Tegaskan MPR Periode Sekarang Tak Bisa Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan amandemen UUD 1945 pada periode 2019-2024.

Hal ini ia sampaikan menanggapi ramainya wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang kembali dipilih oleh MPR dengan amandemen UUD.

“Menurut tata tertib MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Namun, masa jabatannya saat ini terhitung kurang dari 4 bulan lagi menuju tanggal 1 Oktober. Untuk itu, pihaknya tidak dapat mengubah ataupun menindaklanjuti hal tersebut.

“Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ujar Basarah.

Meski begitu, dia mengaku MPR turut menerima aspirasi dari kalangan masyarakat terkait berbagai permasalahan UUD yang ada saat ini. 

Misalnya, ada yang meminta UUD hasil perubahan tahun 2002 dikembalikan ke UU yang asli, ada juga yang beranggapan bahwa UUD 1945 sudah cukup baik namun diperlukan perubahan sampai menyebut bahwa UUD sekarang sudah cukup baik. 

Untuk itu, Ahmad berharap pimpinan MPR selanjutnya dapat menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima oleh MPR periode saat ini.

“Aspirasi pandangan mereka nanti akan kami rangkum menjadi satu dokumen kearifan yang akan kami rangkum pada MPR periode berikutnya,” ucap Basarah.

Baca Juga: Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet

“Karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI