Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:59 WIB
Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet di DPP PKB, Sabtu (8/6/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak ambil pusing usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara ucapannya tentang semua fraksi menyetujui amandemen UUD 1945.

Dia mengaku hanya menanggapi laporan tersebut dengan tersenyum. Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi DPP PKB di Jakarta Pusat bersama jajarannya.

"Senyumin saja karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet, Sabtu (8/6/2024).

Dia menegaskan bahwa ucapannya sebelumnya ialah jika seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR menyetujui dan ada 1/3 usulan untuk amandemen UUD, maka MPR siap melaksanakan amandemen tersebut.

Baca Juga: Bamsoet Tegaskan Pihaknya Tak Pernah Sampaikan Agar Presiden Kembali Dipilih MPR RI

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju," tegas Bamsoet.

Dengan begitu, dia menyebut amandemen UUD bukan hal yang mudah karena mesti menjadi kesepakatan bersama dengan DPR dan DPD juga.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD karena ucapannya yang menyebut 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'. 

Pelapor Bamsoet di MKD adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UID), bernama M Azhari. Laporan yang dibuat M. Azhari itu diterima Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6). 

Sang pelapor, Azhari menyampaikan, jika alasan Bamsoet dilaporkan ke MKD karena dianggap bukan dalam kapasitasnya menyampaikan pernyataan tersebut. 

Baca Juga: Lanjutkan Safari Politik, Pimpinan MPR RI Kunjungi Kantor DPP PKB

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Bamsoet, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena menyampaikan pernyataan di luar jabatannya. 

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis pokok laporan. 

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambung pokok laporan. 

Sementara, Nazarudin Dek Gam mengaku pihaknya akan mempelajari dulu adanya laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan itu lolos verifikasi maka adanya kemungkinan Bamsoet akan dipanggil. 

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI