Tahapan Pileg 2024 Hampir Rampung, KPK Ingatkan Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN

Sabtu, 08 Juni 2024 | 12:32 WIB
Tahapan Pileg 2024 Hampir Rampung, KPK Ingatkan Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para anggota legislatif terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.


"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (7/6/2024). 


Tessa menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang calon anggota legislatif terpilih tidak terhambat proses administrasi. 

Baca Juga: Siapa Tessa Mahardhika? Ini Profil dan Jumlah Harta Jubir Baru KPK Pengganti Ali Fikri


"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," jelas Tessa.


Jika menelisik dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, calon anggota legislatif mesti melaporkan LHKPN.


Namun, kekinian KPU menafsirkan peraturan tersebut menjadi pelaporan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih.


Sekadar informasi, proses Pileg 2024 hampir rampung. Pasalnya, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang tahap sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan ini akan berakhir pada Senin (10/6). 

Baca Juga: Tessa Mahardhika jadi Jubir Baru KPK Gantikan Ali Fikri, Nawawi: Gak Ada Salahnya buat Penyegaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI