Suara.com - Video asusila anak yang marak belakangan ini membuat geger publik karena dibuat ibu kandungnya sendiri. Ternyata, dua ibu muda, Raihany (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) di Bekasi pembuat video asusila anak terkena rayuan maut pemilik akun Facebook, Icha Shakila.
Terungkapnya dua kasus itu, polisi pun sedang memburu sosok di balik pemilik akun tersebut yang kini masih berkeliaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut jika kedua tersangka nekat melecehkan anaknya yang masih kecil karena iming-imingi uang yang dijanjikan oleh pemilik FB Icha Shakila.
"Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti ada dua korbannya yang terperdaya," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Bikin Video 'Kuda-kudaan' Demi Cuan, AK Mama Muda yang Lecehkan Anak di Bekasi Ternyata Janda Susah
Namun, sejauh ini, polisi belum bisa mengidentifikasi pemilik akun itu karena menggunakan identitas yang berbeda.
"Ini masih didalami. Berdasarkan informasi sementara, kalau dari Subdit Jatanras dan Subdit Siber ya, itu juga nama username dan pemiliknya itu diduga berbeda," ungkapnya.
Terkait pengejaran terhadap pemilik akun itu, polisi juga meminta agar masyarakat bisa ikut membantu mengungkap dalang di balik penyebaran video asusila ibu dan anak ini.
Agar kasus ini tidak lagi terulang, aparat kepolisian juga meminta agar masyarakat berhati-hati saat sedang menggunakan media sosial sehingga tidak terbujuk rayuan orang tidak bertanggung jawab.
"Kalau menjanjikan dengan cara kita berbuat sesuatu yang tidak baik, pornografi, apalagi dengan anak, dengan siapapun, kemudian divideokan, disebarkan, ini hati-hati," kata Ade.
Baca Juga: Mama Muda di Bekasi Ngadu Gak Dibayar usai Kirim Video Asusila Anak, Mantan Suami Ngamuk!
Ajak Anak Main 'Kuda-kudaan' Demi Cuan
Setelah video ajak anaknya main 'kuda-kudaan' viral di media sosial, AK akhirnya ditangkap polisi. Terungkapnya kasus ini, video asusila itu dibuat tersangka di kediamannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, penangkapan terhadap tersangka AK ini dilakukan setelah polisi mengendus lokasi ibu muda itu di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil. Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. [Polda Metro Jaya]
Raihany Jilid II
Setelah kasus ini terungkap, motif AK melakukan pelecehan terhadap anaknya pun sama seperti kasus Raihany, ibu muda di Tangerang Selatan yang merekam video asusila dengan anak kandungnya sendiri.
Kedua wanita itu ternyata diiming-imingi uang yang dijanjikan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang kini sedang diburu polisi.
Buntut dari video minta jatah untuk mengajak anaknya main 'kuda-kudaan', AK kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis.
Wanita itu dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak