Suara.com - Kasus pengeroyokan pelajar berinisial F (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terus diusut oleh aparat kepolisian. Dari pengembangan kasus itu, polisi turut meringkus R wanita kekasih ND (19) pelaku yang terlibat dalam tewasnya korban.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengungkap peran wanita dalam kasus pelajar yang tewas dikeroyok di Kemang.
"Peran R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Tertangkapnya R, terungkap jika motif di balik aksi pengeroyokan itu karena asmara. R ternyata adalah mantan kekasih korban.
Baca Juga: Kasus Pelajar di Kemang Jaksel Tewas Dikeroyok , Pelakunya Tertangkap usai 'Dicepuin' Driver Ojol
Dalam keteranganya kepada polisi, R mengaku kerap dianiaya saat masih menjalain asmara dengan korban.
Hal itu yang memicu tersangka ND emosi hingga mengajak korban bertemu.
Tak sendirian, ND ternyata turut mengajak rekannya berinisial M untuk mengeroyok korban hingga tewas.
Kasus Terungkap dari Abang Ojol
Kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar di Kemang itu terungkap berkat informasi driver ojok online. Berkat informasi itu, polisi akhirnya memburu ND, M, R, dan satu orang lainnya yang melarikan diri usai mengeroyok korban hingga tewas.
Baca Juga: Pemotor Diduga Geng Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Sudah Pada 'Enek' Nyerang Terus
Dalam kasus itu, polisi beru meringkus ND dan pacarnya. Sedangkan FY telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
Polisi tak merinci kapan dan dimana keduanya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik, dinyatakan jantung korban tampak bintik pendarahan, pankreas korban tampak robek dan lambung korban berisi darah.
Asmara Berujung Bui Seumur Hidup
Diduga penyebab kematian adalah lantaran adanya kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (6/6) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya ND terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan anak R karena di bawah umur terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP atau sepertiga dari hukuman maksimal.