Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan ibu berinisial AK (26), sebagai tersangka setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tindakan asusila dengan divideokan ini terjadi di Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan keterangan tersangka nekat melakukan perbuatan cabul karena faktor ekonomi dan iming-iming akan diberikan sejumlah uang oleh akun facebook bernama Icha Shakila.
"Awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," ujar Ade saat dikonfirmasi waratwan, Jumat (7/6/2024).
Tersangka kata Ade, saat itu langsung mengirim pesan ke akun Facebook Icha Shakila. Dalam pesan lewat jalur pribadi itu mamah AK melakukan komunikasi bagaimana cara mendapatkan uang.
"(Tanya) bagaimana caranya dapat uang itu? dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun FB Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," kata dia.
Karena kobran yang sedang membutuhkan uang akhirnya memenuhi permintaan tersebut dan mengirmkan video itu.
"Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka tanpa busana," katanya.
Namun, dia keberatan dengan permintaan itu dengan melapor pada suaminya. Suami AK kata dia, sempat marah.
"Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," jelasnya.
Tersangka kemudian mencoba menagih bayaran dari video yang sebelumnya dia kirim. Namun bukanya menadapat jawaban yang dimau, dia malah diminta membuat video lagi bersama pemeran laki-laki.