Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menetapkan artis Sandra Dewi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut isu yang mengatakan istri dari Harvey Moeis itu tersangka tidak lah benar. Isu Sandra Dewi tersangka sebelumnya bertebaran di media sosial X.
"Belum ada," kata Ketut kepada Suara.com, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, memastikan kliennya belum jadi tersangka korupsi di Kejagung. Harris mengatakan status istri Harvey Moeis itu masih sebagai saksi.
Baca Juga: Periksa 9 Saksi dari PT Antam di Kasus Emas 109 Ton, Ternyata Ini yang Digali Kejagung
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah (sudah tersangka), dan bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris Rabu (5/6/2024).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Harvey. Suami dari Sandra Dewi itu disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selain jadi tersangka, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Kejagung sudah melakukan beberapa kali penggeledahan di kediaman Harvey Moeis.
Sejumlah aset mereka telah disita antara lain 7 kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting.
Sedangkan Sandra dewi juga sudah beberapa kali diperiksa Kejagung sebagai di kasus timah Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Sandra Dewi kembali dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lagi pada Rabu (15/5/2024).