Apa Itu Murur Haji? Skema Baru untuk Menjaga Keselamatan Jemaah Haji Indonesia

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:43 WIB
Apa Itu Murur Haji? Skema Baru untuk Menjaga Keselamatan Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi ibadah haji, kakbah - apa Itu murur haji? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan skema murur selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 hijriah/2024 Masehi. Skema ini diterapkan sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas kepadatan di area Muzdalifah. Lantas apa itu murur haji? 

Mabit di Muzdalifah dengan skema murur adalah mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintasi Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah calon haji Indonesia ketika melewati wilayah Muzdalifah tetap ada di atas bus (tidak turun) kemudian bus langsung membawa para jamaah menuju tenda di Mina

Seperti yang disebutkan sebelumnya, skema murur dalam pelaksanaan mabit menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jamaah calon haji Indonesia. Sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan lancar dan tertib serta yang paling utama adalah keselamatan jemaah calon haji. 

Adapun area yang diperuntukkan bagi jamaah calon haji Indonesia ini seluas 82.350m2. Pada tahun 2023, area ini telah ditempati sekitar 183.000 peserta haji Indonesia yang terbagi di dalam 61 maktab.

Baca Juga: Breaking News! Hilal Terlihat, Wukuf di Arafah Tanggal 15 Juni 2024

Sementar itu, terdapat sekitar 27.000 peserta haji (9 maktab) yang menempati Mina Jadid. Sehingga, setiap orang kala itu hanya bisa mendapatkan ruang atau tempat setara 0,45m2 di Muzdalifah. 

Kemudian pada tahun 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati oleh jamaah calon haji Indonesia. Sehingga, 213.320 orang dan 2.747 petugas haji diperkirakan bisa menempati seluruh area Muzdalifah. 

Padahal, pada tahun ini ada pula pembangunan toilet yang mengikis tempat di Muzdalifah seluas 20.000 m2, sehingga ruang yang tersedia untuk setiap jemaah calon haji jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2. 

Sehingga bisa dipastikan sesempit dan sepadat itu ruang bagi setiap orang saat turun ke Muzdalifah. 

"Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi kepadatan luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jamaah. Sebab itulah kita akan menerapkan skema murur saat mabit di Muzdalifah," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dikutip dari ANTARA, Jumat (7/5/2024). 

Baca Juga: Dicari Rombongan Selebgram yang Naik Haji Gunakan Visa Ziarah, Begini Penjelasan KJRI

Sempit dan juga padatnya ruang di Muzdalifah tidak hanya dialami oleh jamaah calon haji Indonesia, namun juga jamaah dari seluruh dunia. Sebab, tempat yang tersedia di Muzdalifah memang akan dibagi rata, sesuai porsi jumlah peserta haji bagi tiap negara. 

Oleh sebab dari itu, Turki dan beberapa negara bagian di Afrika sudah menerapkan skema murur tersebut untuk menjaga keselamatan jiwa bagi tiap anggota jamaah calon haji. 

Fatwa PBNU dan MUI 

Hal ini sejalan dengan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan jika kepadatan jamaah di area Muzdalifah bisa dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah, namun hajinya sah dan tidak ada kewajiban untuk membayar dam. 

Karena, kondisi jamaah yang berdesakan bisa berpotensi menimbulkan mudharat/masyaqqah sehingga mengancam keselamatan setiap jiwa. 

Sejalan dengan itu, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan tentang pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur. Disebutkan bahwa mabit dengan cara murur adalah melintas Muzdalifah dengan tetap berada di kendaraan tanpa turun dan menginap. 

“Pembahasan ini dilakukan untuk memberi panduan sekaligus solusi syariah bagi jamaah haji agar dijadikan pedoman,” kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, beberapa waktu lalu. 

Dia juga mengatakan hukum tentang jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa harus berhenti (Murur). 

“Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah,” ucapnya. 

Skema Murur 

Skema murur akan berlangsung pada tanggal 9 Zulhijjah dari pukul 19.00 sampa 22.00 waktu Arab Saudi. Jamaah calon haji akan bergerak dari Arafah, melalui Muzdalifah, tidak turun untuk Mabit di Muzdalifah, namun langsung menuju Mina. 

Disebutkan bahwa Satgas Mina yang bertanggung jawab petugas Daker Makkah akan bergerak dari Arafah ke Mina lebih awal, yaitu pada pukul 13.30 WAS tanggal 9 Zulhijjah, untuk menyambut kedatangan para jamaah. 

Pergerakan jamaah dengan skema murur dari Arafah tersebut akan dilakukan dengan basis daftar nama jamaah yang telah diusulkan. Jamaah akan berkumpul di pintu keberangkatan maktab di Arafah usai sholat Magrib untuk diberangkatkan melintasi Muzdalifah dan langsung ke Mina. 

Sementara itu, untuk pergerakan jamaah dengan skema normal, sistem taraddudi dari Arafah ke Muzdalifah dimulai pada pukul 22.00 WAS, usai proses pergerakan skema murur selesai. Demikianlah apa itu murur haji dan skema pelaksanaannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI