Suara.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/6/2024). Alasan putra SYL ke KPK di Jumat Keramat itu untuk memulangkan mobil merek Toyota Vellfire.
Menurut pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen, Kemal Redindo mengembalikan mobil yang sudah disita KPK terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayahnya.
"Yang pasti, ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil," kata Djamal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Djamaludin juga mengatakan jika Toyota Vellfire itu adalah mobil yang pernah digunakan SYL.
Baca Juga: Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini
"Dulu pernah digunakan pada saat SYL di Makassar, yang disewa itu, yang sudah beredar di persidangan," ujar dia.
Menurutnya, sikap Kemal ini dilakukan karena tidak ingin mempersulit KPK untuk mengusut kasus TPPU SYL. Djamaludin juga mengklaim jika keluarga SYL memang berniat untuk mengembalikan aset yang diduga hasil TPPU.
"Bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka," ucap Djamal.
Djamaludin juga mengatakan bahwa mobil yang dikembalikan ini bukan dipakai sehari-hari Kemal ataupun SYL tetapi, mobil ini disewakan di Makassar.
"Bukan, digunakan Pak SYL Pada saat biasa dinas di Makassar lalu. Yang disewa -sewa itu loh," ungkapnya.
Baca Juga: Curhat Banyak Tanggungan Keluarga, SYL Ngemis ke Hakim Minta Rekening Gaji yang Diblokir Dibuka Lagi
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.