Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB
Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini
Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap Presiden Joko Widodo bersedia dihadirkan sebagai saksi meringankan di persidangaan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Demi bisa bersaksi di persidangan, SYL melalui pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen juga mengaku sudah bersurat kepada Jokowi.

“Yang jelas saksi a de charge (meringankan) mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden (Jokowi),” kata Djamal saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca Juga: Bongkar Utang Tiket SYL ke Spanyol Rp1 Miliar, Bos Travel Bingung Nagihnya: Sama Sekali Belum Dibayar!

Presiden Jokowi menghadiri peletakan batu pertama Astra Biz Center-IKN pada Selasa (4/6/2024). [Antara]
Presiden Jokowi menghadiri peletakan batu pertama Astra Biz Center-IKN pada Selasa (4/6/2024). [Antara]

“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal. 

“Kami lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.

Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.

Dakwaan Kasus SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Curhat Banyak Tanggungan Keluarga, SYL Ngemis ke Hakim Minta Rekening Gaji yang Diblokir Dibuka Lagi

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI