Suara.com - Polisi menetapkan AK, seorang ibu yang menjadikan anak kandungnya sebagai objek pemuas nafsunya sebagai tersangka.
Video cabul AK viral usai diunggah di akun media sosial X. Dalam video itu dia meminta ‘jatah’ kepada anak kandungnya sendiri dengan kode sandi kuda-kudaan.
“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengataka, AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Tewas Ditenggelamkan Mantan Pacar Ibunya, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Segera Diadili
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Sebelumnya seorang ibu berinisial AK diringkus oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya akibat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
AK melakukan perbuatannya atas perintah sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila.
Kepada penyidik, AK mengaku mau melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan Mamah Muda Tersangka Pelecehan Terhadap Anak Kandung, Hasilnya?
“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” jelasnya.
Adapun peristiwa ini terjadi di dalam rumah tersangka AK, berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun AK diciduk petugas di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ditangkap hari Kamis, 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB,” kata Ade Ary.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.