Suara.com - Seorang ibu berinisial AK (26), diringkus oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Dia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AK melakukan asusila di Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada bukan Desember 2023.
Ade Ary mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah video yang diperankan oleh AK dan anak kandungnya viral di media. Salah satu akun yang mengunggahnya @Viralciledug.
Setelahnya, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan identitas pelaku dan sekaligus pembuat video.
Baca Juga: Spill Kekayaan Anggota DPR Anita: Bak Bumi dan Langit dengan Harta Kadisdik Kota Bekasi
“Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut tersangka AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat RT 01/09, Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat , pada Kamis (6/6/2024) kemarin, sekitar jam 05.00 WIB
Kepada penyidik, tersangka langsung mengakui perbuatannya. AK kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Ade Ary menyampaikan, perkara ini hampir sama dengan kasus cabul sebelumnya yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R, di Tangerang.
AK nekat membuat video asusila lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang dengan akun facebook Icha Shakila.
Baca Juga: Izinkan Konten Asusila, Menkominfo Ultimatum Bos Twitter Elon Musk: Gak Ikut Aturan, Kami Blokir!
“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.
Kemudian sejumlah pakaian hingga sarung bantal yang dipergunakan saat asusila itu terjadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Viral
Sebelumnya warganet digegerkan dengan beredarnya video asusila memperlihatkan ibu mengenakan baju oranye meminta ‘jatah’ kepada sang anak. Dia minta main kuda-kudaan.
“Mamah lagi mau main kuda-kudaan,” katanya kepada sang anak, dikutip Jumat (7/6/2024).
Kemudian anak tersebut mengabulkan permintaan sang ibu. Keduanya kemudian melakukan aksi yang seharusnya tidak dilakukan.