Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menyarankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melimpahkan pengelolaan tambang ke pihak ketiga yang lebih profesional. Dengan adanya tenaga yang lebih ahli maka pengelolaan tambang akan lebih maksimal.
Nasaruddin Umar menilai pelimpahan tugas seperti ini sudah kerap terjadi. Nantinya bisa ada kontrak yang dibuat antar PBNU dan pihak ketiga yang ditunjuk.
"Dalam era modern ini kan tidak mesti kita yang kerjakan kan. Kita kan bisa over kepada profesional untuk menangani," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Kamis (7/6/2024).
"Jadi misalnya pihak NU, Muhammadiyah kalau tidak punya pendukung untuk mengelola secara profesional itu kan bisa dikelola oleh pihak yang lebih profesional dengan cara MoU (Momerandum of Understanding)," lanjutnya.
Kendati demikian, jika PBNU merasa bisa mengelolanya sendiri, maka ia juga tak mempersoalkannya. Justru ia yakin karena para Kiai juga memiliki anak-anak yang berpendidikan tinggi.
"Ormas islam itu punya banyak tenaga ahli ya. Anak-anak mereka juga banyak yang sarjana di luar negeri, jadi saya pikir persoalan-persoalan teknis itu dalam era seperti ini gak masalah lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan ini tetap sesuai dengan hukum islam. Asalkan nantinya tak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Nggak masalah. Jadi memberikan kepada umat untuk lebih berdaya lagi kan. dan itu pada akhirnya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ya," pungkasnya.
Izin Jokowi
Baca Juga: Jan Ethes Ingin Jadi Presiden, Aksi Bagi-bagi Buku Gibran Tuai Cibiran
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah melakukan kunjungan ke lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti yang ditayangkan secara digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, namun kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi, dikutip dari Antara.