Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 pada 30 Maret 2024 untuk membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Untuk itu, MK menilai meski terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 dengan alasan tidak cukup waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, tetapi pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan.
Pembatalan tersebut dianggap hanya berdasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya.
Dengan begitu, permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C. Hasil dengan Formulir D. Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim belum dapat terselesaikan.