Jokowi Bagi-bagi Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, Imam Besar Istiqlal: Kita Harus Berbaik Sangka

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:53 WIB
Jokowi Bagi-bagi Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, Imam Besar Istiqlal: Kita Harus Berbaik Sangka
Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Nasaruddin Umar. (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, tapi kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK) bukan ormasnya," kata Jokowi dilansir dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI