Jokowi Bagi-bagi Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, Imam Besar Istiqlal: Kita Harus Berbaik Sangka

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:53 WIB
Jokowi Bagi-bagi Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, Imam Besar Istiqlal: Kita Harus Berbaik Sangka
Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Nasaruddin Umar. (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar angkat bicara soal Presiden Joko Widodo yang memberikan izin untuk organisasi masyarakat (ormas) Islam mengelola tambang. Ia meminta semua pihak tetap berprasangka baik.

Menurut Nasaruddin, memang selama ini tak pernah ada kebijakan memberikan izin kepada ormas Islam untuk mengelola pertambangan. Namun, bukan berarti hal ini memiliki tujuan yang buruk.

"Pertama kita berniat baik sangka kepada pemerintah ya. Sekian lama memang gak pernah ada hal-hal seperti itu, tapi sekarang kan sudah ada ya," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Ia menilai kebijakan itu memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk lebih berkembang. Kesempatan ini harusnya didapatkan untuk ormas-ormas semua agama.

Baca Juga: Jan Ethes Ingin Jadi Presiden, Aksi Bagi-bagi Buku Gibran Tuai Cibiran

"Saya membaca ini adalah suatu perkembangan baik untuk umat kita ya, apalagi bukan hanya umat Islam tapi semua agama kan," katanya.

"Makanya ini lah saatnya pemerintah memberikan penguatan terhadap kelembagaan terhadap ormas agama ya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan ini tetap sesuai dengan hukum Islam. Asalkan nantinya tak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

"Nggak masalah. Jadi memberikan kepada umat untuk lebih berdaya lagi kan. dan itu pada akhirnya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ya," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk ormas memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.

Baca Juga: Dua Menteri Sebut Tapera Tergesa-gesa, Pengamat: Ambisi Pribadi Jokowi Sudah Kelihatan

"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," kata Jokowi setelah kunjungan di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu lalu.

Dia kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, tapi kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK) bukan ormasnya," kata Jokowi dilansir dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI