Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus Raihany (22), ibu muda di Tangerang Selatan yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut Raihany menyerahkan diri pada 2 Juni 2024. Kini, ibu muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MR, putranya yang masih berusia lima tahun.
"Akhirnya bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, si pelaku seorang wanita berinisial R akhirnya bisa diamankan oleh anggota dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di perjalanan menuju Polres Tangsel," ujar Hendri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
"Jadi ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami," lanjutnya menambahkan.