Suara.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut hampir 27 ribu hektare aktivitas pertambangan ilegal dilakukan perusahaan yang belum diketahui namanya di Riau.
Pahala mengungkapkan jika ada 500 hektare aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau, berdasarkan IUP dan PPKH diduga dilakukan 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B.
"Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya," ungkapnya, Kamis (6/6/2024).
Pahala saat rapat koordinasi dengan pejabat lingkungan Pemprov Riau juga mengatakan terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4% dari luas wilayah perkebunan di Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).
Baca Juga: KPK Sebut Ada 1,9 Juta Hektare Perkebunan di Riau Masih Tumpang Tindih
Koordinator Pelaksana Stranas PK ini juga menyampaikan beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar.
"Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar," terang Pahala,
Dia mengungkapkan, Riau merupakan satu dari 5 provinsi piloting Stranas PK selain Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur.
Provinsi-provinsi ini merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang didorong Stranas.
"Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Riau yang melanggar dapat semakin optimal," tegas Pahala.
Baca Juga: Pria di Riau Jual Video Mesum Anak via Telegram, Bayarnya Pakai Dompet Digital
Diketahui, rapat koordinasi dengan KPK terkait aksi Stranas PK dihadiri Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan diikuti kepala OPD Pemprov Riau, Kamis (6/6/2024).