Pesan yang diterima tersebut berupa imbauan dalam sejumlah bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Tak hanya sekali, pesan tersebut disiarkan secara massif dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang puncak ibadah haji.
Dalam pesan itu juga disebutkan denda bagi pelanggar, mulai denda uang hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
![Cak Imin Dapat Pesan dari Pemerintah Saudi Soal Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/06/06/25074-isi-pesan-pemerintah-arab-saudi.jpg)
"Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.
Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.
Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.
Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #Tidak_Haji_Tanpa_Izin."
Ketika diperiksa pengirimnya, tertulis pesan tersebut disebarkan oleh MOI atau Ministry of Inferior, yakni Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).
Selain pesan tersebut, MOI juga mengimbau agar waspada penipuan perjalanan haji yang dilakukan perusahaan travel ibadah.
Baca Juga: Dear Travel Nakal! Masih Nantang Sediakan Visa Non Haji? Ini Pesan Menag