Suara.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal blak-blakan menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasan penolakan tersebut lantaran, Tapera berpotensi menjadi ladang baru dalam praktik korupsi.
"Kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya apa ada jaminan enggak bakal dikorupsi,” kata Iqbal, saat demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
“Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran, itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, buktinya dikorupsi," tambahnya.
Sebagai perwakilan kaum buruh, lanjut Iqbal, dirinya tentu tidak sudi jika penghasilan buruh dikorupsi.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak Tapera Bubar, Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar Depan Istana
"Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi," ucapnya.
Iqbal juga menilai, program pemerintah ini diaggap belum matang lantaran hingga saat ini belum ada lokasi lahan yang diperuntukan untuk pembangunan rumah. Sebab itu, ia menilai pemerintah saat ini hanya ingin memperkaya diri mereka dengan cara melakukan pemotongan upah karyawan dengan iming-iming rumah.
“Hari ini coba kalian tanya sama BP Tapera dan menteri-menteri itu rumahnya di mana. Memang niatnya gak mau ngasih rumah kok, hanya mau motong uang masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, di era orde baru, pemerintah pernah membuat peraturan soal pemotongan iuran untuk oembangungan perumahan yang diperuntukan ASN, dan TNI-Polri. Namun saat itu, pemerintah sudah memiliki lahan yang oeruntukan untuk membangun perumahan tersebut.
"Dulu tahun tahun 80 90-an, seorang PNS, prajurit TNI, Polri begitu dia dipotong iuran rumah dia sudah tahu. Oh rumahnya di Perumnas 1, Perumnas 2, perumnas 3, di Bekasi, di Depok, Tangerang, di Jakarta Perumnas di Pondok Kopi,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Pelajari soal Tapera yang Potong Gaji Pekerja dan Janji Cari Solusi Terbaik
Said Iqbal juga mendesak agar pemerintah segera membatalkan program Tapera yang ada dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
"PP Nomor 21 tentang Tapera harus dicabut segera dalam kurun waktu 1x7 hari," pungkasnya.