Ayah Tiri Bejat Cabuli Dua Putrinya Puluhan Kali, Ibu Bungkam Takut Suami Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban

Rabu, 05 Juni 2024 | 21:48 WIB
Ayah Tiri Bejat Cabuli Dua Putrinya Puluhan Kali, Ibu Bungkam Takut Suami Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial BS (44) setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M (8) dan SS (16). (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur meringkus pria berinsial BS (44) setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M (8) dan SS (16). Mirisnya, tersangka merupakan ayah tiri dari dua korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam.

Kemudian satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.

Aksi terakhir dilakukan pada September 2023 di rumah korban, Jalan Sepakat VI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Demi memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka menggunakan modus rumah sepi, alias saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” ujar Nicolas dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/6/2024).

Diketahui, SS sempat dicabuli oleh ayah kandungnya pada saat umur 12 tahun. Sang ayah saat ini telah dihukum dan divonis 10 tahun, selanjutnya tersangka banding mendapatkan hukuman lebih berat menjadi 12 tahun.

Setelah itu, ibu kandung korban becerai dan menikah dengan BS (pelaku), pada bulan November 2017. Seiring berjalannya waktu, BS malah mencabuli anak ke 2 sekitar bulan Desember 2017 dan pada saat itu anak kedua berusia 9 tahun.

Sementara anak ke 3 juga dicabuli oleh BS pada bulan November 2023 pada saat itu korban berumur 7 tahun hingga dilaporkan sekarang.

Baca Juga: 7 Fakta Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diiming-imingi Uang Belasan Juta oleh Akun Facebook

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali dengan cara dicolok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI