Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023 ini masih banyak terjadi. Berdasarkan data KPAI, terdapat 262 kasus kekerasan fisik hingga seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam konferensi pers mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu bernama Raihany terhadap anaknya sendiri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual," ujar Kawiyan.
Mirisnya, kata Kawiyan, kasus kekerasan terhadap anak justru berkaitan dengan orang tua sendiri. Tercatat ada 153 kasus yang melibatkan ibu kandung korban.
Baca Juga: Lecehkan Balitanya, Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda Kasus Video Asusila di Tangsel, Apa Hasilnya?
"Sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya," katanya.
Untuk itu, Kawiyan menyebut pihaknya akan mengedepankan pendampingan terhadap korban. Langkah ini dilakukan demi mencegah korban menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari.
"Kemudian juga perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang," pungkasnya.
Tahan Mama Muda
Sebelumnya R (22), ibu muda di Tangerang, Banten kini harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya gara-gara membuat video pelecehan. Mirisnya, R melakukan perbuatan itu dengan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Setelah resmi menyandang status tersangka, motif R merekam video pelecehan yang melibatkan putranya akhirnya terungkap. Wanita muda itu tega mengajak anaknya yang masih balita itu untuk membuat video pelecehan karena alasan butuh uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut jika kasus video pelecehan ibu dan anak itu terjadi setelah tersangka R berkenalan dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.
Menurutnya, pemilik akun itu pun menjanjikan uang kepada R setelah dirinya mau mengirim foto bugil di media sosial.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke tersangka,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Tak hanya mengirim foto telanjang, R juga diminta oleh pemilik akun Icha Shkila untuk beradegan pelecehan dengan anaknya yang masih kecil. Gegara mengaku diancam foto bugilnya akan disebar ke medsos, R akhirnya menurut perintah dari pemilik akun tersebut.