Suara.com - Terungkap alasan di balik, Raihany (22), ibu muda di Tangerang Selatan menyerahkan diri ke polisi karena panik setelah video asusila anak yang dibuatnya itu viral di media sosial. Sejak tampangnya viral, Raihany memilih menyerah karena lantaran tahu dirinya sedang dicari polisi.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut Raihany menyerahkan diri pada 2 Juni 2024. Kini, ibu muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MR, putranya yang masih berusia lima tahun.
"Akhirnya bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, si pelaku seorang wanita berinisial R akhirnya bisa diamankan oleh anggota dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di perjalanan menuju Polres Tangsel," ujar Hendri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
"Jadi ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami," lanjutnya menambahkan.
Diburu hingga Kontrakannya Diubek-ubek Polisi
Hendri menyebut sejak video asusila itu viral di media sosial, kepolisian sudah mencari Raihany ke sejumlah lokasi. Mulai dari rumah kontrakannya hingga kediaman orang tuanya.
"Kalau rumah kontrakan ada di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tidak ditemukan. Kemudian kami cek ke rumah sanak saudaranya juga tidak ada," ucapnya.
"Tapi akhirnya bisa kita lakukan penangkapan terhadap wanita berinisial R ini yang diduga salah satu pihak yang memiliki peran sebagai ibu dalam video konten," tambahnya memungkasi.
Motif Cuan
Baca Juga: Lecehkan Balitanya, Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda Kasus Video Asusila di Tangsel, Apa Hasilnya?
Sebelumnya, Raihandy kini harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya gara-gara membuat video pelecehan. Mirisnya, ibu muda asal Tangerang Selatan itu melakukan perbuatan itu dengan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Setelah resmi menyandang status tersangka, motif Raihany merekam video pelecehan yang melibatkan putranya akhirnya terungkap. Wanita muda itu tega mengajak anaknya yang masih balita itu untuk membuat video pelecehan karena alasan butuh uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut jika kasus video pelecehan ibu dan anak itu terjadi setelah tersangka Raihany berkenalan dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.
Menurutnya, pemilik akun itu pun menjanjikan uang kepada Raihany setelah dirinya mau mengirim foto bugil di media sosial.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke tersangka,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Tak hanya mengirim foto telanjang, Raihany juga diminta oleh pemilik akun Icha Shkila untuk beradegan pelecehan dengan anaknya yang masih kecil. Gegara mengaku diancam foto bugilnya akan disebar ke medsos, R akhirnya menurut perintah dari pemilik akun tersebut.
Atas perbuatannya, Raihany ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pelecehangrafi dan atau, Pasal 88 junctoPasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.