Putri SYL Bantah Beri Uang dan Bantu Biduan Nayunda Jadi Pegawai Honorer Kementan

Rabu, 05 Juni 2024 | 19:10 WIB
Putri SYL Bantah Beri Uang dan Bantu Biduan Nayunda Jadi Pegawai Honorer Kementan
Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tidak,” timpal Thita.

“Saudara tahu tidak apa kerja dia di Kementan, Si Nayunda itu?” lanjut Djamal.

“Tidak,” tandas Thita.

Dakwaan Kasus SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI